Senin, 25 Juni 2012

Bulan Depan Ariel 'Peterpan' Bebas Bersyarat


Bandung - Terpidana kasus video porno, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, akan menghirup udara bebas bulan depan. "Ariel bebas bersyarat pertengahan Juli ke atas. Bebas murninya baru 2013," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Nasir Almi, di sela sebuah acara kantornya, di Kota Bandung, Senin 25 Juni 2012.
Fasilitas Pembebasan Bersyarat (PB), menurut Nasir, bisa didapat lantaran Ariel sudah memenuhi syarat aturan perundangan. Vokalis Peterpan itu kini tengah menjalani tahap akhir proses asimilasi di luar penjara tempat dia ditahan, Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru.
"Kalau dia sudah menjalani 2/3 masa pidana, sudah membayar denda, dan berkelakuan baik selama dipenjara, dia dapat PB,"katanya. Namun selama berstatus bebas bersyarat, mantan pacar artis Luna Maya masih diwajibkan lapor setiap bulan ke Badan Pemasyarakatan Bandung. "Sampai tanggal bebas murninya tahun depan,"kata Nasir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 21 Januari 2011 memvonis Ariel 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ariel sempat mengajukan banding dan kasasi atas vonis pengadilan tingkat pertama itu, tapi kedua upaya hukum tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung.
Meskipun baru divonis akhir Januari tahun lalu, Ariel sudah ditahan sejak di tingkat penyidikan sekitar medio 2010, tepatnya tanggal 22 Juni. Dengan begitu, jika dihitung hingga awal Juli nanti, Ariel sudah menjalani masa hukuman sedikitnya 24 bulan dari total hukuman 42 bulan (3,5 tahun) penjara.
Semestinya, sesuai persyaratan menjalani 2/3 masa pidana, untuk bebas bersyarat Ariel mesti sudah menjalani masa hukuman 28 bulan dari total hukuman 42 bulan. Namun, kata Nasir, Ariel juga sudah beroleh korting tahanan berupa remisi karena berkelakuan baik. "Berapa lama total remisinya saya persisnya lupa. Tapi Lebaran tahun kemarin, misalnya, dia dapat," katanya.
Kepala Pengamanan Penjara Kebonwaru, Tohari, membenarkan Ariel sudah mendapatkan remisi selama dia mendekam di penjaranya. "Selama tiga bulan,"katanya menjawab pesan pendek Tempo.
Sejak beberapa bulan lalu, Ariel menjalani asimilasi dengan bekerja sepanjang siang di sebuah perusahaan jasa konsultasi arsitektur di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. "Asimilasinya sejauh ini lancar,"kata Nasir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar