BANDUNG - Kabar bebasnya Nazriel Ilham
alias Ariel santer terdengar. Kini penggemar Ariel bisa bernapas lega,
sebab Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat M Nasir
Almi memastikan, Ariel akan bebas bersyarat pertengahan Juli 2012.
"Jadi proses asimilasi sampai Juli, dia akan dapat pembebasan bersyarat," kata Nasir, di Rutan Kebon Waru Bandung, Kamis (9/2/2012).
Kata Nasir, mantan vokalis Peterpan itu bisa mendapat pembebasan bersyarat jika proses asimilasinya berjalan mulus. Sejak Januari lalu, kekasih Luna Maya itu memang tengah menjalani asimilasi dengan bekerja di luar rutan, yakni perusahaan arsitektur.
"Kalau baik-baik saja proses asimilasinya dapat PB (pembebasan bersyarat). Jika tidak baik, dicabut kembali asimilasinya," jelasnya.
Menurutnya, Ariel bisa melakukan asimilasi karena dia telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Seperti diketahui, Ariel divonis tiga tahun enam bulan terkait video asusila pada Januari 2010. Jika masa tahanan Ariel mengacu kepada vonis itu, maka Ariel akan bebas 2013.
Namun, karena selama masa tahanan Ariel berkelakuan baik, kooperatif, dan sudah membayar denda Rp250 juta kepada Pengadilan Negeri Bandung, maka Ariel bisa lebih cepat bebas.
"PB-nya sekira Juli 2012 taggal 23 atau pertengahan Juli lah. Ariel sudah melewati dua pertiga tahanan, dan berkelakuan baik," tandasnya.
Sementara Kepala Keamanan Rutan Kebon Waru Bandung Ahmad Tohari menambahkan, subsider (kurungan) Ariel menurut vonis selama tiga bulan, dan mendapat denda Rp250 juta.
"Denda itu sudah dibayar Ariel, bukan ke rutan sini, tapi ke pengadilan. Maka Ariel bisa asimilasi menjelang bebas," tandas Ahmad.(nsa)
"Jadi proses asimilasi sampai Juli, dia akan dapat pembebasan bersyarat," kata Nasir, di Rutan Kebon Waru Bandung, Kamis (9/2/2012).
Kata Nasir, mantan vokalis Peterpan itu bisa mendapat pembebasan bersyarat jika proses asimilasinya berjalan mulus. Sejak Januari lalu, kekasih Luna Maya itu memang tengah menjalani asimilasi dengan bekerja di luar rutan, yakni perusahaan arsitektur.
"Kalau baik-baik saja proses asimilasinya dapat PB (pembebasan bersyarat). Jika tidak baik, dicabut kembali asimilasinya," jelasnya.
Menurutnya, Ariel bisa melakukan asimilasi karena dia telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Seperti diketahui, Ariel divonis tiga tahun enam bulan terkait video asusila pada Januari 2010. Jika masa tahanan Ariel mengacu kepada vonis itu, maka Ariel akan bebas 2013.
Namun, karena selama masa tahanan Ariel berkelakuan baik, kooperatif, dan sudah membayar denda Rp250 juta kepada Pengadilan Negeri Bandung, maka Ariel bisa lebih cepat bebas.
"PB-nya sekira Juli 2012 taggal 23 atau pertengahan Juli lah. Ariel sudah melewati dua pertiga tahanan, dan berkelakuan baik," tandasnya.
Sementara Kepala Keamanan Rutan Kebon Waru Bandung Ahmad Tohari menambahkan, subsider (kurungan) Ariel menurut vonis selama tiga bulan, dan mendapat denda Rp250 juta.
"Denda itu sudah dibayar Ariel, bukan ke rutan sini, tapi ke pengadilan. Maka Ariel bisa asimilasi menjelang bebas," tandas Ahmad.(nsa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar