Bandung -
Kabar terbaru datang dari Rutan Kebonwaru Bandung tempat Nazril Irham
alias Ariel 'Peterpan' mendekam terkait perkara penyebaran video porno.
Kini Ariel menjalani asimilasi dan sudah diizinkan bekerja di area luar
rutan tersebut.
"Sudah dua minggu ini Ariel mendapat asimilasi.
Dia juga sudah bekerja di salah satu perusahaan di Kota Bandung. Sesudah
beres kerja di luar, Ariel kembali lagi ke dalam ruang tahanan," jelas
Karutan Kebonwaru Wahid Husein.
Wahid mengungkapkannya saat ditemui di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (8/2/2012).
Menurut
dia, pelantun 'Bintang di Surga' itu hanya boleh diizinkan bekerja di
daerah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung, Kab Bandung
Barat).
"Kalau Ariel pergi ke Jakarta atau luar Kota Bandung itu tidak boleh," papar Wahid.
Wahid
menegaskan, asimilasi yang diberikan kepada Ariel sebagai bentuk
adaptasi agar bisa berbaur kembali dengan masyarakat sebelum nanti
bebas. Tentu saja pemberian asimilasi yang diterima vokalis fenomenal
ini bukan tanpa sebab. Seperti diketahui, Ariel divonis 3 tahun 6 bulan
oleh PN Bandung.
"Ariel sudah menjalani setengah masah tahanan.
Itu 'kan syarat asimilasi. Jadi Ariel bisa bekerja dan keluar tembok
(Rutan Kebonwaru). Tentu saja asimilasi ini ada syarat dan pertimbangan
lainnya," papar Wahid.
Seluruh syarat asimilasi sudah dipenuhi
Ariel. Salah satunya membayar denda Rp 250 juta terkait perkara pidana
yang menjerat Ariel. "Ariel sudah membayar denda subsider pada 8
Desember 2011 lalu. Uang denda itu sudah dibayar kepada Kejari Bandung.
Kami juga mendapat bukti berupa kwitansi pembayaran tersebut," tutur
Wahid.
Ia yakin Ariel mematuhi segala bentuk pertimbangan yang
sudah diberikan saat menjalani asimilasi ini. Pihak Rutan Kebonwaru
menilai Ariel tidak bakal kabur, tak kembali berbuat melanggar hukum,
dan dianggap selama ini berprilaku baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar