Bandung -
Eks vokalis 'Peterpan', Nazril Irham alias Ariel, menjalankan asimilasi
dengan cara bekerja di salah satu perusahaan bidang arsitektur. Selama
bekerja nanti, Ariel menerima gaji dari perusahaan swasta yang
berdomisili di Kota Bandung itu.
Karutan Kebonwaru Wahid Husein
mengatakan Ariel mendapat asimilasi bukan berarti bebas berkeliaran
begitu saja. Pelantun lagu 'Bintang di Surga' itu diizinkan keluar Rutan
Kebonwaru hanya keperluan bekerja di perusahaan yang merekrutnya. Usai
rampung bekerja, Ariel wajib kembali masuk ke Rutan Kebonwaru.
"Ariel
baru dua minggu kerjanya. Gaji yang didapatnya nanti oleh perusahaan
itu di atas UMR (upah minimum regional-red)," jelas Wahid saat ditemui
di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (8/2/2012).
Menurut
Wahid, jam kerja Ariel mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Selama masa asimilasi ini, Ariel tidak boleh meninggalkan Kota Bandung.
Ia pun wajib masuk Rutan Kebonwaru selesai bekerja.
"Ariel kerja dari Senin hingga Jumat. Kalau Sabtu dan Minggu berada di rutan," terang Wahid.
Menurut
Wahid, perusahaan tempat Ariel bekerja disebut pihak ketiga. Perusahaan
itu sebelumnya mengajukan surat kepada pihak Rutan Kebonwaru soal
membutuhkan tenaga kerja bagi narapidana yang memasuki masa asimilasi.
Perusahaan itu mencari pekerja sesuai kriteria dan bidang kerja yang
diinginkan.
"Ariel 'kan sewaktu kuliah di Unpar mengambil jurusan
arsitektur. Ia juga jago gambar. Setelah itu kami mengajukan beberapa
nama, salah satunya Ariel," tutur Wahid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar