Bandung -
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar memastikan terpidana
kasus penyebaran video porno, Nazriel Irham alias Ariel vokalis eks
'Peterpan' masih meringkuk di Rutan Kebon Waru. Tidak benar Ariel
dinyatakan bebas pada akhir 2011 ini.
Sebelumnya beredar isu jika Ariel akan segera bebas karena mendapatkan remisi.
"Enggak
benar itu (bebas). Ariel bebas masih lama. Kalau ada menyatakan Ariel
bebas, itu hanyalah isu saja," jelas Kadiv Permasyarakatan Kemenkum HAM
Jabar Dedi Sutardi saat dikonfirmasi wartawan via ponsel, Jumat
(16/12/2011).
Dedi mengaku baru mendengar kabar Ariel bebas
jelang akhir tahun 2011 ini setelah sejumlah wartawan meneleponnya.
"Malah saya baru tahu dari wartawan. Tidak benar (isu) itu," tegas Dedi.
Agar informasi tersebut lebih jelas, Dedi menyarankan wartawan menanyakan langsung kepada Karutan Kebon Waru.
Ariel
divonis hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta pada Januari
2011 lalu,karena dianggap bersalah atas tersebarnya video porno
miliknya. Karena kasus tersebut, kekasih Luna Maya itu pun mendapatkan
hujatan dari berbagai kalangan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar