Jumat, 29 Juni 2012
Ariel Harus Izin Menteri untuk Pergi ke Luar Negeri
Bandung - Belum lagi resmi Ariel bebas dari Rutan Kebonwaru, namun sudah santer terdengar apa saja yang nantinya akan dilakukan Ariel. Mulai dari launching band baru hingga tawaran main film. Namun jika proyek-proyek tersebut ada yang harus dilakoni di luar negeri, maka Ariel harus mengantongi izin menteri terlebih dahulu.
Hal itu diungkapkan Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sihabudin saat ditemui dalam acara Sertijab Kepala Kantor Kemenkum HAM Jabar, di Aula Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Jumat (29/6/2012).
"Kalau ke luar negeri harus seizin menteri. Semua kegiatan apapun. Mau kegiatan sosial, ibadah, musik atau film," ujar Sihabudin.
Ia menjelaskan, meski statusnya bebas, namun Ariel masih belum bisa mendapatkan hak sepenuhnya. Karena ia masih diwajibkan melapor dalam periode tertentu selama masa percobaan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Kalau dia sudah bebas murni nanti, baru bisa leluasa," katanya.
Terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat dikatakan Sihabudin masih memiliki keterikatan dengan lembaga pemasyarakatan. Namun bedanya mereka tak lagi dikurung dalam tahanan. Jadi, jika nanti Ariel konser atau syuting di luar negeri, maka ia harus memperoleh izin menteri dahulu. Ariel akan bebas pada 23 Juli mendatang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar